Waskita Akan Jual 5 Ruas Tol demi Bayar Utang

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Waskita Karya (Persero) bakal menjual lima jalan tol mereka untuk membayar utang yang per akhir 2021 kemarin tembus Rp4,84 triliun.
Mantan Sekertaris BUMN Said Didu menilai penjualan lima Tol tersebut tidak salah, namun seharusnya tidak lagi menggunakan menggunakan mekanisme developer.
“Menjual jalan Tol tidak salah, tapi sebaiknya ke depan tidak lagi menggunakan mekanisme developer untuk dijual, tapi tetap dengan mekanisme operator,” kata Said Didu melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Selasa (28/6). (Disempurnakan dalam ejaan bahasa Indonesia)
Dengan cara itu, kata Said Didu yang juga sebagai pegiat Media Sosial maka biaya investasi bakal naik.
“Dengan cara developer, maka biaya investasi akan naik karena biaya akan naik karena tambahan untung developer. Dengan demikian tarif tol lebih tinggi,” demikian cuitan Said Didu.
PT Waskita Karya (Persero) berencana mendivestasikan atau melepas aset dari lima ruas jalan tol nya pada tahun ini. Rencana ini lebih banyak dibandingkan realisasi divestasi pada 2021 yang sebanyak 4 ruas jalan tol.
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi beban utang yang masih ada hingga saat ini.
Adapun realisasi beban utang Waskita Karya hingga akhir 2021 tercatat masih ada sebesar Rp4,84 triliun.
“Kami merencanakan gain divestasi jalan tol sebesar Rp2,98 triliun untuk lima ruas,” ujarnya dalam rapat kerja komisi VI DPR RI, Senin (27/6).
Menurutnya, rencana divestasi ini akan dilakukan pada semester II-2022. Di mana, sebagian ruas tol ini akan diberikan kepada Indonesia Investment Authority (INA) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Realisasi (divestasi) sampai Mei 2022 belum terjadi karena kami rencanakan pada akhir Juni ini. CCT yang diambil alih SMI dan 2 ruas diambil INA,” jelasnya.
Kesepakatan divestasi ruas tol untuk PT SMI akan segera dilakukan dengan menandatangani perjanjian bersama. Sedangkan ruas tol untuk INA akan dilakukan pada Juli 2022.
“Jadi diharapkan di 2022 ada 5 ruas tol yang akan didivestasi,” jelasnya.
Berikut daftar jalan tol yang berada di bawah anak usaha Jasa Marga yang akan didivestasikan:
1. PT Semesta Marga Raya (SMR) dengan target nilai Rp471 miliar
2. PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) dengan nilai target Rp1,1 triliun
3. PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (TJPJT) dengan target nilai Rp359 miliar
4. PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) dengan target nilai Rp583 miliar
5. PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) dengan target nilai Rp306 miliar.
Sumber: monitor
Foto: Presiden Joko Widodo/Net

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru