Janji Taati SK Mensos, ACT Pastikan Tetap Salurkan Amanah dari Para Donatur

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan akan kooperatif menaati Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Akan tetapi, bantuan dari para donatur akan tetap disalurkan.
Hal itu dipastikan langsung oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7) usai terbitnya SK Mensos tersebut pada hari ini, Rabu pagi (6/7).
“Karena ada amanah-amanah dari para donatur, dari mitra, atau perorangan, kami Insya Allah akan terus laksanakan distribusi bantuan, karena amanah ini harus kami tunaikan,” ujar Ibnu kepada wartawan.
Karena menurut Ibnu, SK Mensos tersebut hanya berisi tentang pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), bukan pencabutan izin untuk menyalurkan bantuan.
“Jadi kami akan kooperatif, kami akan ikuti, taati paska terbit surat ini. Jadi penggalangan-penggalang atas nama Aksi Cepat Tanggap kami hentikan dulu, tapi atas amanah-amanah yang sudah sampai kepada kami, harus kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ibnu.
Hal itu dilakukan ACT kata Ibnu, dikarenakan banyak masyarakat, mitra, dan donatur yang bertanya atas amanah yang telah diberikan kepada ACT.
“Maka Insya Allah dari Aksi Cepat Tanggap akan berkomitmen meneruskan distribusi bantuan atas amanah yang sudah diamanahkan oleh masyarakat atau oleh mitra kepada lembaga kami,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ACT, Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT/Repro

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru