KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Kerangkeng Manusia

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2022 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara untuk memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus dugaan kerangkeng manusia, usai mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut,” kata Plt Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/7).
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sendiri sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan telah berstatus terdakwa penerima suap dari sejumlah kontraktor.
Terbit dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin.
Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Selain perkara suap, Terbit Rencana Peranginangin diduga juga terjerat kasus dugaan perbudakan modern, penyiksaan, hingga perdagangan orang yang mengakibatkan korban jiwa. Penyiksaan hingga perbudakan tersebut terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.
Sumber: rmol
Foto: Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru