PKS Ingin Preshold Berubah 7-9 Persen karena Sulit Membentuk Koalisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil kajian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) lebih rasional di angka 7 hingga 9 persen.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu memaparkan, preshold yang kini mencapai 20 persen tidak memiliki rujukan ilmiah. Sehingga, tim hukumnya mendapatkan angka rasionalitas sebesar 7 hingga 9 persen.
Selain itu, dia juga tidak menginginkan preshold berubah menjadi 0 persen lantaran ada aspirasi dari akar rumput yang tidak menyepakati itu.
“Kita mencari titik keseimbangan. Karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ujar Syaikhu usai mendaftarkan uji materiil preshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (6/7).
“Karena itu kita melakukan kajian, dan ketemulah tadi pada angka kisaran interval 7 sampai 9 persen,” sambungnya.
Adapun alasan PKS mengapa meminta perubahan preshold menjadi 7 hingga 9 persen dalam gugatannya terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK, adalah karena ingin membuka peluang yang lebih besar kepada figur yang berkompeten untuk maju sebagai calon presiden (capres) di Pemilu Serentak 2024.
Di samping itu, mantan Wakil Walikota Bekasi ini juga memastikan, langkah hukum yang diambil PKS mengubah preshold menjadi 7 hingga 9 persen adalah karena melihat adanya kesulitan membangun koalisi di antara parpol-parpol yang ada.
“Saya kira bukan hanya PKS (sulit membentuk koalisi). Tapi parpol-parpol (lain) tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa,” demikian Syaikhu. 
Sumber: rmol
Foto: Ahmad Syaikhu menegaskan PKS menginginkan Preshold di angka 7-9 persen/RMOL

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru