4 Fakta Kasus Pembunuhan oleh Bripda HS, Keluarga Bilang Ada Kejanggalan dalam Rekonstruksi | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Minggu, 19 Februari 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KELUARGA Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror, menilai ada kejanggalan dalam rekonstruksi pembunuhan yang telah digelar Polda Metro Jaya.
Berikut 5 fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut:
1. Keluarga Minta Rekonstruksi Ulang di TKP
Pihak keluarga meminta dilakukan rekonstruksi ulang kasus di TKP pembunuhan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.
“Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP,” kata pengacara keluarga korban Jundri R Berutu saat dihubungi, Sabtu 18 Februari 2023.
Keputusan Polda Metro Jaya yang menggelar rekonstruksi tidak di TKP, dicatat pihaknya ada beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda HS, di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Februari 2023.
2. Ada Perbedaan Adegan Pembunuhan
Salah satu kejanggalan yang dimaksud pihak keluarga adalah adegan saat Bripda HS membunuh korban. Dalam rekonstruksi diperlihatkan Bripda HS membunuh korban saat mobil terhenti. Namun, fakta yang diperoleh pihaknya pembunuhan terjadi saat mobil tengah melaju.
“Fakta yang diperoleh keluarga mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher,” ujarnya.
3. Bukan Hanya Ditusuk Tapi Juga Disayat
Selain itu, keluarga menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS kepada korban. Sementara pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya ditusuk, leher korban juga disayat.
“Korban mengalami luka sayatan di leher. Dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta,” jelasnya.
4. Sudah Direncanakan
Dalam gelaran rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Keluarga meminta polisi mengusut mengubah jeratan pasal, dari Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, atau pemabuk,” kata dia.
Sumber: okezone
Foto: Bripda HS jalani rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online (Foto : MPI)

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru