Adhie M. Massardi: Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seharusnya dibebaskan dari pidana penjara. Atau dinyatakan bebas murni dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Begitu pendapat Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M. Massardi, dalam video yang diunggah kanal YouTube Bang Edy Channel berjudul “Live!! Adhie Massardi: Bharada E Harusnya Dibebaskan” yang diunggah Kamis sore (16/2).
Adhie mengatakan, KAMI sejak awal sudah memantau kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
“Secara keseluruhan, KAMI memberikan apresiasi yang luar biasa tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan ini dengan baik, dan dibuat secara terbuka, sehingga masyarakat luas bisa mengontrolnya. Dan kita semua rakyat Indonesia bisa menonton lewat berbagai channel,” ujar Adhie seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/2).
Adhie menjelaskan, KAMI mengamati bahwa Majelis Hakim tegar dalam menjalankan persidangan meskipun sempat mendapatkan teror hingga dibawa ke Komisi Yudisial (KY). Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso itu membuat masyarakat terkejut.
“Ketika vonis ini dijatuhkan, Sambo dihukum mati, kemudian yang lain lebih berat dari tuntunan Jaksa, dan Eliezer dikasih 1,5 tahun. Padahal menurut saya, menurut tim kajian hukum KAMI, harusnya Bharada Eliezer ini dibebaskan,” kata Adhie.
Hal ini bukan tanpa alasan. Bharada E memiliki pangkat kepolisian yang paling rendah. Sehingga, apa yang dilakukan Bharada E menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan sesuatu hal yang terpaksa karena diperintah oleh atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Mengingat, lanjut Adhi, di institusi penegak hukum, setiap tindakan dari anak buah atas perintah atasannya, merupakan tanggung jawab 100 persen dari yang memberikan perintah.
“Jadi kalau yang memerintahkan sudah dihukum, maka pelaksana itu bisa dibebaskan, apalagi dia bekerja sama membongkar kasus ini. Jadi dalam konteks ini, saya punya keyakinan bahwa Bharada E ini 100 persen harus dibebaskan, bebas murni,” pungkas Adhie.
Sumber: rmol
Foto: Adhie Massardi menilai Bharada E harusnya bebas murni/Repro

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru