Bawa Gadis di Bawah Umur, Duda asal Padang Diamankan Polres Waykanan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network “

Membawa lari anak gadis di bawah umur, duda dua anak asal Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan Tim Khusus Polres Waykanan.

Pria berinisial BA (37), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapkan Polres setempat dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban.
Korban mengaku anak gadisnya DS (15) pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB dan tidak membawa bekal pakaian.
“Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil ditemukan. Seminggu kemudian ayah korban lapor ke Polres,” ujar AKBP Teddy.
Berdasar laporan ayah korban, petugas langsung membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang.
Hasilnya Tim Khusus Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka.
Kamis (16/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB, tim bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. 
Mereka akhirnya menemukan DS dan BA di dalam Bus NPM saat melintas di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun modus operandi tersangka imbuh Kapolres, berawal sekitar bulan Desember 2022. Tersangka dan korban berkomunikasi dengan melalui akun media sosial Facebook.
“Setelah akrab, tersangka kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orangtuanya,” imbuh Kapolres.
Korban yang menerima bujuk rayu tersangka akhirnya ikut ke Jakarta dengan menumpang bus. Sampai di Jakarta, korban dibawa ke salah satu Hotel.
Selama di Jakarta, tersangka mengaku beberapa kali pindah hotel dan melakukan persetubuhan dengan korban. Tersangka menjanjikan akan menikahi korban.
“Setelah kurang lebih satu minggu di Jakarta, tersangka membawa korban pergi ke Kota Padang,” kata Kapolres. 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa kehendak orang tua atau walinya.
Namun dengan persetujuan si perempuan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 
Selain Itu, Pasal 81 Atau 82 Uu Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ri Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*/ Eka S* )

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru