Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Apa Perkaranya? | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Provos Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri, pada Jumat (17/2/2023).
Secara resmi Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasusnya.
“Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih, mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh 3 pihak,” kata Charles Situmorang.
Pihak pertama yang dilaporkan oleh kliennya, kata Charles, yakni Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, yang saat itu menangani petlrkaranya dengan LP No 3718 tahun 2011.
Laporan tersebut mendasar dari adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan atau melakukan pelroses penegakan hukum terkait laporan tersebut.
“Karena 12 tahun lebih, laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas. Baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan,“ jelas Charles.
“Jadi dalam laporan tersebut, yang kami laporkan adalah mulai dari tingkat penyidik sampai kasubditnya, karena kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai atas. Jadi mereka harus bertanggungjawab juga begitu kita minta,” imbuhnya.
Kemudian secara resmi, Charles melanjutkan, kliennya juga melayangkan pelaporan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang dianggap menyudutkan kliennya melalui statmennya.
Laporan tersebut terigister dengan nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan dengan nama pelapor tim pembela kuasa hukum Bripka Madih.
“Kita cukup kecewa atas stetment Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana diketahui jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Trunoyudo dianggap mengkonfrontir statmen Bripka Madih saat sedang berhadapan dengan mantan penyidik berinisial TG.
“Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya Rp100 juta itu, bukan itu. Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan,” jelas Charles.
Pernyataan maaf Madih saat itu, kata Charles, bukan atas perkara dugaan uang pemerasan senilai Rp100 juta, melainkan kebiasaan Madih yang mengucap kata maaf sebelum memulai pembicaraan.
“Lisan dia biasa ‘saya mohon maaf ni pak, saya mohon maaf ya pak’ bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp100 juta oleh TG, jadi tidak ada kaitannya,” jelasnya.
Kebiasan lisan Madih ini, Charles melanjutkan, yang dijadikan oleh Trunoyudo untuk menyudutkan secara tendensius.
“Kami juga menyayangkan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan tapi karena ini viral, sampai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan,” tutupnya.
Sumber: suara
Foto: Bripka Madih saat menujukan surat Tanah milik keluarganya yang diduga diseribot oleh pengembang perumahan (Suara.com / Danan Arya)

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru