Mahasiswi di Nias Diperkosa Kades, Dipaksa Minum Pil KB Agar Tak Hamil | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi akhirnya menjerat Kepala Desa Awoni, Kabupaten Nias, Osarao Tafonao (35), sebagai tersangka pemerkosaan. Osarao diduga memperkosa mahasiswi yang masih berusia 20 tahun sebanyak 7 kali.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi di tahun 2022. Awalnya Osarao menghubungi dia agar datang ke rumahnya di Desa Awoni, Kecamatan Idanotae.
“Modus Osarao, akan memberikan korban pekerjaan sebagai staf di desa,” ujar Paur Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Mashur, Kamis (16/2)
Namun saat korban tiba di rumah Osarao, dia langsung ditarik ke kamar.
“Saat itu korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menarik dan mendorongnya ke dalam kamar. ‘Ini ngapain, ada apa?’ tanya korban,” ujar Aydi.
Osarao kemudian langsung mencekik korban dan mengancam akan membunuhnya, bila tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Kalau kau tidak mengerti (mau) abang, kau akan ku bunuh sekarang dan saya akan bertanggung jawab (menjadikanmu istri) apa pun risikonya,” ujar Aydi menirukan ucapan Osarao yang mengancam korban.
Karena takut dibunuh, korban akhirnya pasrah atas perbuatan Osarao.
“Dari keterangan korban, tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga 7 kali. Modus tersangka selalu berjanji akan menjadikannya dan memberikan pekerjaan. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada 31 Desember 2022,” ujar Aydi.
Tak tahan, korban lalu melaporkan perbuatan Osarao ke Polres Nias pada 7 Januari 2023. Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Osarao sebagai tersangka pada Rabu (8/2). Dia langsung ditahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari handphone hingga Pil KB. Obat tersebut diminum korban atas suruhan Osarao agar dia tidak hamil.
“Kepada (pelaku) disangkakan Pasal 293 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun,” tutup Aydi.
Sumber: kumparan
Foto: Polisi mengungkap Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan/HO/ Tribun Medan

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru