Pakar Psikolog Ungkap Tiga Perilaku Menyimpang Ibu Muda di Jambi, Ternyata Ada Gangguan Kepribadian Ambang Sendiri | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus seorang ibu muda melecehkan belasan anak di Jambi.
Bahkan, 11 anak yang dilecehkan ibu muda bernama Yunita Sari Anggraini merupakan anak di bawah umur.
Menanggapi hal itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai pelaku Yunita Sari Anggraini tak hanya mengidap perilaku menyimpang seperti pedofilia, efebofilia, hingga hebefilia.
Akan tetapi ketiga perilaku menyimpang itu sudah tertanam dan melekat dalam ke pribadian pelaku.
“Kalau pun si perempuan itu dicap berorientasi dan berperilaku menyimpang tiga perilaku (pedofilia, efebofilia, atau pun hebefilia), apakah sifatnya menetap (eksklusif) ataukah situasional (fakultatif),” kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (9/2/2023).
Karena itu, Reza menyarankan perlu dipelajari sifat borderline personality disorder atau gangguan kepribadian ambang dalam diri pelaku.
Gangguan kepribadian ambang sendiri merupakan masalah kesehatan mental yang mempengaruhi cara berpikir seseorang mengenai dirinya sendiri dan orang lain.
Di mana sifat gangguan ini akan mengganggu pikiran dan kehidupan sehari-hari pengidapnya.
“Jika perlu, bisa pelajari gangguan kepribadian ambang (borderline personality disorder),” ujarnya.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh ibu muda berinisial NT alias YS (25) di Jambi.
YS yang merupakan pemilik usaha rental playstation di Jambi itu dituding melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
Saat ini ibu muda tersebut sudah diamankan di Polda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kasus pencabulan ini dilakukannya sejak bulan Januari tahun 2023 saat suami YS sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku pertama kali melakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Januari. Kemudian terus berlanjut sampai dengan Februari,” kata Andri, Senin (6/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ibu muda Jambi bernama Yunita Sari mengaku saat melancarkan aksi bejatnya sambil mengancam para korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
Para korban yang berjumlah 17 orang juga dipaksa untuk menyentuh bagian payudara hingga kelaminnya. 
Sumber: pojoksatu
Foto: Ibu muda Jambi Yunita Sari Anggraini paksa nonton film p0rn0 biar ‘pisang’ 2 bocil usia 12 dan 14 tegak sebelum digenjot paksa. Foto: Jambi Ekspress

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru