Perjanjian Utang Anies Belum Tentu Pemufakatan Jahat, Bisa saja Partisipasi Menumbangkan Penista Agama | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat sosial dan politik Tatok Sugiarto tidak setuju dengan pendapat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah bahwa perjanjian utang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merupakan pemufakatan jahat.
Menurut Tatok, perjanjian utang Anies Baswedan ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 belum tentu pemufakatan jahat, karena bisa jadi merupakan sumbangan murni untuk menumbangkan penista agama.
Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik mengusut kasus yang pasti.
“Belum tentu Permukatan jahat bang, bisa saja itu memang sumbangan murni, sebagai bentuk partisipasi menumbangkan penista Agama, lebih baik KPK mengusut yang sdh jelas korupsi,” ucapnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @QianzyZ, Rabu (15/2).
Sebelumnya, Fahri Hamzah menilai bahwa perjanjian utang-piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak seharusnya terjadi. Menurut dia, perjanjian utang semacam itu bisa menimbulkan permufakatan jahat.
“Ya memang perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Dan kita harus komit supaya perjanjian hutang piutang antara politisi di belakang layar itu harus ditiadakan, karena itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat,” kata Fahri dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan.
“Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri. Maka itu tidak boleh ada,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Fahri menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.
“Itu harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, orang kaya, duit dan sebagainya ditangkap itu harusnya. Tidak boleh ada itu,” tuturnya.
Ia mencontohkan soal unsur korupsi dari utang piutang tersebut.
“Kalau anda misalnya pinjam uang dengan mengatakan nanti kalau kita menang nggak usah dilunasi, oke. Uangnya hilang nggak? Kan nggak hilang uangnya, uang Rp50 miliar itu kan tetap uang, kan harus tetap dikompensasi, dari apa? dari kekuasaan,” tuturnya.
“Lah itu masalahnya. Jadi ya tolonglah, ini saya tidak kritik orang, tidak bermaksud dengan orang, tapi cukuplah perjanjian-perjanjian seperti ini,” sambungnya.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Anies Baswedan dan Sandiaga Uno/Net

RakyatPos Andalas

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru