Sandiaga Ikhlaskan soal Utang Anies Rp 50 Miliar, Kalau Fahri Hamzah Sih Nggak: Rp 30 M Itu… Jatah Anak Yatim! | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa menyebut jika bakal calon presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan meminjam uang kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
“Saya baru tahu juga waktu itu, waktu putaran pertama ya logistik, jadi yang punya logistickan Sandi. Jadi ada perjanjian satu lagi yang saya kira itu,” tutur Erwin dalam kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored dilansir Populis.id, Sabtu (4/2/2023).
Erwin mengatakan jika uang yang dipinjam Anies sebesar Rp 50 miliar.
“Karena pada waktu itu, putaran pertama. Ya namanya juga lagi tertatih-tatih waktu itu kira-kira begitu yang saya lihat. Nilainya 50 miliar barang kali,” jelas Erwin
Mengenai isu tersebut, Sandiaga Uno mengatakan dirinya tak ingin melanjutkan pembicaraan mengenai persoalan utang tersebut.
Berbeda halnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Bukan membahas soal utang Anies, namun dirinya menyindir soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.
Pada 2016 lalu, PKS diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terhadap pemecatan dirinya sebagai kader.
Keputusan itu pun ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung pada 2018. Hal itu karena permohonan kasasi yang diajukan PKS ditolak.
“Saya belum ikhlaskan yang 30 miliar itu… karena itu jatah anak yatim. Itu niat saya,” cuitan Fahri Hamzah dilansir pada Kamis (9/2/2023).
Peninjuan kembali sengketa pemecatan Fahri ke MA yang diajukan PKS. Pada 2020 lalu, MA memutuskan agar mengabulkan PK yang diajukan oleh PKS itu sehingga membuat PKS dibebaskan dari kewajibannya mengganti rugi Rp30 miliar ke Fahri Hamzah. PKS tetap dinyatakan bersalah terhadap perbuatannya, terbukti melanggar hukum atas pemecatan Fahri Hamzah.
Sumber: populis
Foto: Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru