Tak Puas Hukuman Pelaku, Keluarga Sopir Grabcar Depok Minta Anggota Densus 88 Bripda HS di PTDH | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Jumat, 10 Februari 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban sopir Grabcar di Depok tak puas atas pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 Bripda HS atau Haris Sitanggang.
Pasalnya keluarga korban sopir grabcar menilai pasal yang dijerat terhadap pelaku anggota Densus 88 ini terlalu ringan.
“Keluarga keberatan dengan pasal ringan yang disangkakan kepada Pelaku. Keluarga meminta agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP,” kata Pengacara Keluarga Korban, Jundri R Berutu saat dihubungi pojoksatu, Jumat (10/2/2023).
Selain dihukum berat, kata Jundri, pihak keluarga juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar pelaku Bripda HS segera disidang untuk segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Keluarga mendesak agar pelaku segera diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tegas Jindri.
Sebelumnya, Bripda HS atau Haris Sitanggang, pelaku yang diduga merupakan pembunuhan sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) ternyata adalah anggota Densus 88 yang bertugas di Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, identitas pelaku HS terungkap usai barang bukti milik pelaku tertinggal di dalam mobil korban.
Barang bukti tersebut berupa pisau, dompet yang berisi kartu anggota, dan tas ransel.
Selain itu, sosok Bripda HS ternyata anggota polisi yang memang kerap melakukan pelanggaran di institusi Polri.
Bripda HS juga bahkan memang kerap diberikan huluman atasannya, namun hukuman tersebut tak pernah membuat jera anggota polisi muda itu.
“Bripda HS itu sudah beberapa kali diberikan hukuman, tapi terus diulangi,” kata kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata Aswin, Bripda HS atau Haris Sitanggang juga sering membuat masalah sesama anggota yang seumuran dengannya.
Pelaku bahkan kerap mengutang kepada sesama rekannya, akan tetapi utang tersebut tak pernah dibayar pelaku.
“Pelaku juga kerap meminjam uang kepada rekannya dan melakukan penipuan,” ujarnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Keluarga driver Grabcar minta Bripda Haris Sitanggang dihukum PTDH (ist)

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru