Bukber Dilarang Karena Covid-19, Din Syamsuddin Singgung Kerumunan Pernikahan Anak Jokowi | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Larangan dari Presiden Joko Widodo untuk kegiatan buka bersama (Bukber) bagi umat Islam baik di lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat dinilai tidak bijak dan tidak adil.
“Tidak arif dan tidak adil,” ujar Din Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Menurut Din, kebijakan itu tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah nukber antara lain untuk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja aparatur sipil negara.
Sementara, dinilai tidak adil karena alasan surat edaran yang dikeluarkan Seskab Pramono Anung itu terkesan mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19.
“Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan?” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Tak hanya itu, Din juga mempertanyakan belakangan Presiden Jokowi justru sering berada di tengah kerumunan dalam setiap kunjungannya.
Atas dasar itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai kebijakan larangan bukber untuk pejabat pemerintah dan masyarakat tersebut sangat tidak bijak.
Apalagi, sambungnya, kebijakan itu dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah-ibadah Ramadhan yang antara lain mengadakan Iftar Jama’i atau bukber.
“Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadhan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Din Syamsuddin/Net

RakyatPos Andalas

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru