Kasus TPPU Nurhadi, KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra sebagai tersangka jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika ada fakta hukum yang mengarah pada unsur keterlibatan Mahendra Dito dalam kasus TPPU Nurhadi, maka KPK pastikan akan menetapkan tersangka.
“Saat ini ya tentu kami lakukan analisis dulu,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Karena kata Ali, menetapkan seseorang tersangka harus memiliki bukti-bukti yang cukup, dan adanya kecukupan alat bukti dalam perbuatan tindak pidana korupsi.
“Mengenai potensial enggak potensial, nanti kami sampaikan berikutnya,” pungkas Ali.
KPK telah mengamankan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat melakukan penggeledahan rumah Mahendra Dito di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3). Temuan KPK itu pun telah dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, KPK saat ini akan melakukan analisis terkait 15 pucuk senjata api tersebut, apakah ada keterkaitan dengan TPPU Nurhadi atau tidak. 
Sumber: rmol
Foto: Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru