Mantri Suntik Mati Kades, Bidan Bohay Dibelikan HP Kades Curuggoong Biar Bisa Ehemm tanpa Ketahuan | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta baru mantri suntik mati kades dibeberkan Raden Elang Yayan Mulyana, kuasa hukum Suhendi.
Suhendi adalah mantri suntik mati Kades Curuggoong, Salamunasir.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suhendi langsung ditahan di Polresta Serang Kota, Banten.
Akibat perbuatannya, Suhendi dijerat dengan Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
Pasalnya, hingga saat ini polisi masih belum menemukan bukti adanya unsur perencanaan.
Sehingga belum bisa dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka.
Diduga, persitiwa mantri suntik mati kades itu dilatarbelakangi perselingkuhan antara istrinya, bidan bohay berinisial NN dengan kades Salamunasir.
Bidan bodah dibelikan HP kades
Kuasa hukum Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana mengungkap, kliennya suntik mati kades karena sakit hati.
Pasalnya, sang kades masih tetap menjalin hubungan asmara terlarang dengan istrinya meski sebelumnya sudah pernah kepergok.
“Klien kami mengetahui korban dan istrinya diduga berselingkuh setelah melihat foto mereka berdua di galeri ponsel,” ujar dia.
Menurut pengakuan Suhendi, HP tersebut merupakan pembelian dari sang kades untuk istrinya.
Itu dilakukan agar bidan bohay dan kades Salamunasir bisa saling berkomunikasi tanpa diketahui pasangan masing-masing.
“Pengakuan klien kami, korban ini pernah membelikan istrinya ponsel agar bisa berkomunikasi berdua,” beber Yayan.
Setelah mendapati foto mesra istrinya dengan kades, Suhendi lantas mendatangi rumah Salamunasir.
“Klien kami mendatangi rumah korban ini dengan maksud mengklarifikasi soal hubungan istrinya dengan korban,” jelas Yayan.
Mantri takut kades
Namun dalam pertemuan tersebut, Suhendi dan Salamunasir saling emosi dan terlibat cek cok.
Saat itulah terjadi peristiwa mantri suntik mati kades Salamunasir.
Akan tetapi, ia membantah suntikan itu bertujuan untuk menghabisi nyawa korban.
“Suntikan itu dimaksudkan agar korban lemas dan klien kami bisa memukulinya,” kata Yayan.
Suhendi, lanjutnya, sengaja membawa alat suntik berisi cairan itu karena sejatinya takut dengan kades Salamunasir.
Sejatinya, alat suntik itu dibawa hanya untuk membuat sang kades lemas tidak berdaya.
“Pengakuannya dia takut dengan korban, makanya dia menyuntik korban,” kata Yayan.
Itulah informasi mantri suntik mati kades, bidan bohay dibelikan HP Kades Curuggoong biar bisa ehemm tanpa ketahuan. 
Sumber: pojoksatu
Foto: Kolase Salamunasir dan Suhendi/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru