Muslim Arbi: Presiden Harus Minta Maaf ke Umat Islam dan Cabut Larangan Buka Puasa Bersama | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo diminta segera mencabut surat edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, soal larangan buka puasa bersama, karena sangat menyakiti umat Islam.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, berpendapat, surat yang ditandatangani Pramono Anung dan beredar di media sosial itu patut disayangkan, jika benar ada perintah seperti itu dari Presiden Jokowi.
“Patut disayangkan. Kenapa? Tahun lalu saja tidak ada larangan buka puasa bersama. Hanya tidak ada open house. Tahun lalu, yang menurut pemerintah tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi saja tidak ada larangan buka puasa bersama saat Ramadhan. Tahun ini soal Covid sudah tidak ketat, kenapa malah melarang buka bersama?” Muslim balik bertanya, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/3).
Padahal, sambung dia, pengumpulan massa dalam jumlah besar, seperti berkumpulnya relawan Jokowi di Stadion Gelora Bung Karno, beberapa waktu, diperbolehkan, termasuk di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, saat memperingati 100 tahun Nahdlatul Ulama (NU) juga diperbolehkan.
“Kok sekarang, dalam suasan Ramadhan, berbuka puasa bersama dilarang? Ini aneh. Karena menghalangi umat Islam berkumpul bersama untuk buka puasa dan taraweh. Ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2,” tegas Muslim.
Sebab itu dia meminta surat larangan yang ditandatangani oleh Pramono Anung  atas arahan Presiden itu segera dicabut.
“Motif apa yang mendasari keluarnya edaran dari arahan presiden itu. Publik menganggap puasa tahun ini berdekatan dengan Pemilu dan Pilpres 2024. Jangan sampai edaran itu bermotif politik tertentu,” katanya lagi.
Selain itu, kata Muslim, Presiden Jokowi maupun Pramono Anung juga harus minta maaf kepada umat Islam yang sedang tenang menjalankan ibadah Ramadhan.
“Larangan ini sangat menyakiti umat Islam. Kenapa sih umat Islam selalu diganggu dalam berjamaah, termasuk buka puasa bersama. Mengapa rezim ini selalu saja mengeluarkan kebijakan yang tidak pro kehidupan umat Islam, padahal mayoritas di bangsa ini? Ada apa dengan rezim ini?” pungkas Muslim.
Seperti diberitakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama pada Selasa (21/3).
SE yang beredar di media sosial itu menyebutkan, kondisi penanganan Covid-19 masih berjalan di masa transisi pandemi menuju endemi. Sehingga, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan itu kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Ist

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru