Pemilu 2024, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Ingatkan ASN dan OPD Netral

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung (RakyatPos.id) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memberikan warning atau peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat netral.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi saat menggelar Jumpa Pers menyikapi adanya laporan dari masyarakat terkait oknum yang mensosialisasikan hanya salah satu pasangan bakal calon, Jumat (10/3/2023).
Sidik menghimbau kepada ASN, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Lurah, Camat, Kepala Lingkungan (Kling) serta RT, yang mereka sebagai pelayan masyarakat memberikan kesejukan dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami di DPRD khususnya di komisi l mendukung apa yang dilakukan linmas serta RT dalam mensosialisasikan tahapan pemilu, tapi bukan mensosialisasikan salah satu pasangan bakal calon. Apalagi mereka sudah mendapatkan insentif dari APBD. Jadi tidak ada keberpihakan pada salah satu calon,” kata Sidik.
Sidik mengatakan, adanya laporan dari masyarakat tersebut, dan dalam menjaga netralitas ASN dan OPD menjelang pemilu 2024, pihaknya akan membentuk posko pengaduan khusus.
“Dengan kejadian itu kita juga akan membentuk posko pengaduan untuk masyarakat sebagai netralitas ASN, dan jajaran aparatur pemerintah hingga ke tingkat bawahnya,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Hendra Mukri, Anggota Komisi l DPRD kota Bandar Lampung, menurutnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harusnya mempunyai ketegasan, dan tindakan atau sanksi apa terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun OPD.
“Kita akui memang mereka juga mempunyai hak pilih untuk memilih salah satu calon. Namun bukan mensosialisasikan atau penggiringan salah satu calon secara terbuka,” ucap Hendra.
Pada saat yang sama juga disampaikan Beni Mansur, Anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, mulai banyaknya ketidaknetralan menjelang Pemilu 2024. Pemerintah seharusnya memberikan peringatan keras untuk ASN dan OPD agar memberikan kondusifitas dan lebih fokus pada melayani masyarakat.
“Tapi kedepan apabila hal ini terus terjadi, maka kita akan menggunakan hak kami untuk memanggil, bukan hanya Kepala Lingkungan (kaling) dan RT, bahkan untuk memanggil Walikota. Sebagai pembina politik di Bandar Lampung, kami minta kepada Walikota Bandar Lampung harus memberikan sanksi atau menindak tegas kepada ASN serta Kaling dan RT yang sudah miring,” ungkapnya. (Red)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru