Sah! Perry Warjiyo Jabat Gubernur BI Dua Periode | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perry Warjiyo mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028 mendatang.
Perry melanjutkan kepemimpinannya di BI setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (20/3). Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat, Perry disepakati sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028.
“Setelah mendengar masukan dan saran fraksi dan memutuskan secara musyawarah, mufakat, dan aklamasi menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI periode 2023-2028,” kata Amir, dalam Sidang Paripurna DPR.
Setelah mendengarkan penjelasan Amir Uskara, Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin Paripurna mengambil suara anggota dewan untuk menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI berikutnya.
“Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan dan diakhiri ketukan palu oleh Puan.
Perry Warjiyo meneruskan jabatannya sebagai Gubernur BI untuk periode keduanya. Ia terpilih setelah menjadi satu-satunya calon Gubernur BI dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test beberapa waktu lalu.
Sumber: rmol
Foto: Perry Warjiyo resmi menjadi Gubernur BI dua periode setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3)/RMOL

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru