Alasan Endar Disingkirkan dari KPK Bukan Karena Kasus Formula E, Tapi Gegara Pegang 'Kunci' Firli Bahuri? | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut bukan karena penanganan kasus Formula E DKI Jakarta. 
Alasan dibalik Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro diduga karena jenderal bintang satu itu mengetahui kasus lain. Hal tersebut disampaikan oleh akun Twitter @paijodirajo.
Kasus lain itu, disebut melibatkan Firli Bahuri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengutip pemberitaan soal Ketua KPK yang diduga tersandung kebocoran dokumen penyelidikan, pemilik akun @paijodirajo meyakini bahwa pemecatan Endar karena perkara ini.
“Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengamblikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM,” tulis akun Twitter @paijodirajo, Sabtu (8/4/2023).
Melansir berbagai sumber, pemilik akun tersebut adalah mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera. Ia menduga Firli melakukan dua pelanggaran atas kasus ESDM tersebut, yaitu etik dan pidana. Dan hal itu diketahui oleh Endar.
“Ada 2 dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap. Diduga Endar tau dan punya bukti,” cuitnya.
Penyelidikan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga terlibat kebocoran dokumennya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho pun membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya disebut akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan tahap administrasi. Kemudian, baru dianalisis dan meminta klarifikasi.
Menurut informasi yang beredar, tim penindakan KPK menemukan dokumen yang mirip dengan hasil penggeledahan Kantor Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Biro Hukum, Senin (27/3/2023). Isinya rahasia dan hanya dijadikan sebagai laporan penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Sementara, tujuan pembocoran laporan penyelidikan itu diyakini menjadi pengingat bagi Kepala Biro Hukum untuk waspada terhadap berhati-hati penindakan KPK. Padahal, maksud KPK menggelar operasi tertutup untuk mengungkap korupsi. Namun, malah sia-sia.
Atas kabar tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membantah Firli Bahuri terlibat dalam pembocoran dokumen rahasia. Dikatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah selesai dan kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini informasi (Firli Bahuri membocorkan dokumen) yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” beber Ali memastikan, pada Kamis (6/4/2023).
Sumber: populis
Foto: 

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru