Ramai Berita Jokowi Hengkang dari PDIP, Jika Mendirikan Partai Baru Apa Saja Syaratnya? | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belakangan ini ramai berita Presiden Jokowi (Joko Widodo) hengkang dari PDIP.
Dari penelusuran GarutSuara.com, informasi Jokowi hengkang dari PDIP setidaknya telah diedarkan dua kanal YouTube hingga Minggu (9/4/2023).
“Pamit Mundur Jokowi Memutuskan Hengkang dari PDIP?! Mega Syok Berat .. Ternyata Ini Penyebabnya!!” Judul ini diedarkan kanal YouTube Politik Nusantara tayang pada Sabtu (8/4/2023). 
Satu lagi, kanal YouTube Auto Populer dengan judul: RENGGANG DENGAN MEGA, AKANKAH JOKOWI HENGKANG DARI PDI-P?Segini Modalnya Untuk Bangun Partai Sendiri.” Judul ini  juga tayang pada Satu (9/4/2023).
Meskipun tidak benar, namun informasi itu menyedot perhatian warganet. 
Hingga Minggu hari ini, tayangan di kanal YouTube Auto Populer telah ditonton oleh 24 ribu. Sementara di kanal YouTube Politik Nusantara, telah ditonton 33 ribu lebih.
Muncul pertanyaan, jika seorang tokoh hengkang dari partai politiknya kemudian mendirikan partai politik baru, apa saja syaratnya?
Pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun.
Kemudian adanya keterwakilan perempuan 30 persen. 
Selain itu, harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Kemudian Pasal 3 UU itu menyebutkan, setelah memiliki AD, partai harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diresmikan sebagai badan hukum. 
Ketika mendaftar ke Kemenkumham beberapa persyaratan administratif harus dipenuhi, yaitu:
– Akta notaris pendirian partai politik.
– Kantor tetap.
– Nama, lambang partai
– Susunan pengurus paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota, serta 25 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota.
– rekening atas nama partai.
Itulah di antaranya syarat mendirikan partai politik baru.
Sumber: suara
Foto: Presiden Joko Widodo/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru