Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana 1 Keluarga Di Way Kanan Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

Kinerja luar biasa kembali ditunjukan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan.Hari ini Senin, 15 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah,S.H. membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

 

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pantauan awak media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin , dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.

 

“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat ” ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.

 

Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H mengatakan “Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati, ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP.

 

Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.

 

Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim” tutup Kasi Intelijen.  (* Eka Saputra* )

Berita Terkait

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis
Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS
Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023
Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya
Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023
Bedah Rumah Warga Program TMMD, Sudah Masuki Tahap Pemasangan Jendela
Kadis Kominfo Way Kanan,Wartawan Harus Mampu Menjalankan Kode Etik Jurnalistik Termasuk Mampu Menulis Berita
SMP Rawa Pitu Diduga Sengaja Memasang Bendera Yang Robek

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:58 WIB

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:33 WIB

Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:35 WIB

Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32 WIB

Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023

Berita Terbaru