Way Kanan, Rakyat Pos Network ”
Senin 14 Agustus 2023,Saat awak media,dan lsm monitoring kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di SDN 01 gunung labuhan, kecamatan gunung labuhan,kabupaten way kanan propinsi lampung,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
tim awak media dan lsm menemukan kejanggalan karna ada beberapa wali murid, menyampai kan tentang ada nya pungutan setiap tahun di sekolah SDN 01 Gunung labuhan melanggar UUD NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNTO UUD NOMOR 22 TAHUN 2001 tentang pungli setiap tahun kerap mengadakan pungutan yang diduga pungli terhadap orang tua/wali murid tak terkecuali pada tahun ajaran 2022/2023 ini tahun ini para orang tua/ wali murid mesti membayar sejumlah uang dengan alasan pihak sekolah untuk pembangunan pagar sekolah ungkap salah seorang wali murid
Tahun ini kami diminta pihak sekolah membayar RP 50,000, (Lima puluh ribu rupiah) kata pihak sekolah untuk pembangunan pagar sekolah ini tutur wali Murid yang namanya enggan untuk di publik Kasikan
Dari pantauan awak media, lsm dan tim di lapangan miris memang sekolah Dasar Negeri ini setiap tahunnya selalu menerima Dana Biyaya operasional sekolah (BOS) yang terbilang cukup tinggi pada tahap pertama tahun 2022 saja kucuran Dana( BOS) sejumlah RP 47.094.000, tahap 2: Rp 62.792.000.00: Tahap 3 : Rp 47.094.000.00.Dengan Total BOS pada Tahun ajaran 2022/2023 sebesar Rp 156.982.000.00.( seratus limapuluh enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) wow sangat fantastis namun mengapa masih harus mengadakan pungutan kepada orang tua/ wali murid hanya sekedar alasan pembangunan pagar sedangkan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahap 1 sebesar Rp 14.490.000. tahap 2 Rp 14.030.000. dan pada tahap 3 Rp 1.900.000.dangan total biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada tahun ajaran 2023 sebesar Rp.30.420.000.00.
Tak heran memang Dangan kondisi bangunan sekolah terutama pada plafon gedung yang tampak banyak yang rusak. bolong dan sekolah tidak ada perbaikan sama sekali kejadian ini patut mejadi perhatian dinas pendidikan inspektorat dan instansi terkait laporan SPJ dan LPJ dana BOS sangat jauh dari fakta dan bukti fisik disinilah disinyalir permainan pihak sekolah Dalam memainkan laporan pertanggungjawaban Dana BOS .diduga ada mark up bahkan Fiktif.
Di harapkan dinas pendidikan inspektorat dan dinas terkait di kabupaten way kanan agar segera memproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, terhadap temuan ini, agar kedepan nya pendidikan negeri tidak melakukan pungutan liar .
( */Tim**)
Penulis : ** /Eka /Tim*)
Editor : Eka S Rakyat Pos Network
Sumber Berita : ** Tim**










