“Oknum Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan Diduga Langgar UU Pemilu ?!”

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjit, Rakyat Pos Network ”

Diduga Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan Jadi Team Kampanye Caleg I Nyoman karinu SE Dari Fraksi Golkar, ini sudah jelas melanggar Peraturan Pemilu.

 

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, I Nyoman Karinu SE, dari Fraksi Golkar seharusnya lebih paham dan mengerti terkait peraturan pemilu. Sudah jelas larangan dalam peraturan pemilu itu, kalau tidak boleh menjadikan Aparat Kampung dijadikan Tim.

 

Menurut Masyarakat yang berinisial “IN” mengatakan kepada Awak Media Rakyat Pos Network, Entah Apa yang merasuki Wakil ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan sehingga dengan beraninya dia menjadi Tim partai dari Fraksi Golkar, sampai mempromosikan Jagoannya di Media Sosial. begitu juga dengan I Nyoman Karinu SE, dari Fraksi Golkar kok bisa menjadikan Aparat Kampung tersebut menjadi Tim-nya Beliau, padahal dia pasti tau peraturan-peraturan dalam pemilu tentunya.

 

Perangkat desa itu menerima gaji dari negara, jadi tidak dibenarkan untuk menjadi tim sukses, kampanye atau pun ikut politik praktis lainnya dan Larangan itu bukan tidak mendasar, tetapi jelas tertuang dalam berbagai regulasi, Lanjutnya.

 

Silahkan saja jika ingin menjadi Tim sukses atau masuk dalam kepengurusan partai dengan catatan mengundurkan diri dari perangkat desa,” Ucapnya

 

Jadi, Saya berharap kepada PANWASLU agar bertindak tegas dan minta agar Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan supaya mengajukan pengunduran dirinya dari BPK karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilu, Tutupnya.

 

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa dan Aparat Desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi Kepala Kampung dan Aparat Kampung dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Jadi, Kalau Wakil ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan itu harus segera di tindak tegas, begitu juga dengan I Nyoman Karinu SE, dari Fraksi Golkar yang telah menjadikan Wakil ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan menjadikan Tim Suksesnya. Karena Kedua-Duanya itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu, Panwaslu harus bertindak tegas tampa memandang bulu, Pungkasnya.

 

Sampai Berita ini ditayangkan, I Nyoman Karinu dan Panwaslu beserta Kepala Kampung Bali Sadar Selatan belum di konfirmasi. Bersambung.

Penulis : * Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos Network

Sumber Berita : Eka S Rakyat Pos Network

Berita Terkait

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis
Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS
Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023
Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya
Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023
Bedah Rumah Warga Program TMMD, Sudah Masuki Tahap Pemasangan Jendela
Kadis Kominfo Way Kanan,Wartawan Harus Mampu Menjalankan Kode Etik Jurnalistik Termasuk Mampu Menulis Berita
SMP Rawa Pitu Diduga Sengaja Memasang Bendera Yang Robek

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:58 WIB

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:33 WIB

Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:35 WIB

Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32 WIB

Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023

Berita Terbaru