Banjit, Rakyat Pos Network ”
Diduga Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan Jadi Team Kampanye Caleg I Nyoman karinu SE Dari Fraksi Golkar, ini sudah jelas melanggar Peraturan Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, I Nyoman Karinu SE, dari Fraksi Golkar seharusnya lebih paham dan mengerti terkait peraturan pemilu. Sudah jelas larangan dalam peraturan pemilu itu, kalau tidak boleh menjadikan Aparat Kampung dijadikan Tim.
Menurut Masyarakat yang berinisial “IN” mengatakan kepada Awak Media Rakyat Pos Network, Entah Apa yang merasuki Wakil ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan sehingga dengan beraninya dia menjadi Tim partai dari Fraksi Golkar, sampai mempromosikan Jagoannya di Media Sosial. begitu juga dengan I Nyoman Karinu SE, dari Fraksi Golkar kok bisa menjadikan Aparat Kampung tersebut menjadi Tim-nya Beliau, padahal dia pasti tau peraturan-peraturan dalam pemilu tentunya.
Perangkat desa itu menerima gaji dari negara, jadi tidak dibenarkan untuk menjadi tim sukses, kampanye atau pun ikut politik praktis lainnya dan Larangan itu bukan tidak mendasar, tetapi jelas tertuang dalam berbagai regulasi, Lanjutnya.
Silahkan saja jika ingin menjadi Tim sukses atau masuk dalam kepengurusan partai dengan catatan mengundurkan diri dari perangkat desa,” Ucapnya
Jadi, Saya berharap kepada PANWASLU agar bertindak tegas dan minta agar Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan supaya mengajukan pengunduran dirinya dari BPK karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilu, Tutupnya.
Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa dan Aparat Desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi Kepala Kampung dan Aparat Kampung dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Jadi, Kalau Wakil ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan itu harus segera di tindak tegas, begitu juga dengan I Nyoman Karinu SE, dari Fraksi Golkar yang telah menjadikan Wakil ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan menjadikan Tim Suksesnya. Karena Kedua-Duanya itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu, Panwaslu harus bertindak tegas tampa memandang bulu, Pungkasnya.
Sampai Berita ini ditayangkan, I Nyoman Karinu dan Panwaslu beserta Kepala Kampung Bali Sadar Selatan belum di konfirmasi. Bersambung.
Penulis : * Eka Saputra*
Editor : Eka S Rakyat Pos Network
Sumber Berita : Eka S Rakyat Pos Network










