Banjit, Rakyat Pos Network ”
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Bali Sadar Selatan Kecamatan Banjit diduga telah melanggar UU pemilu tahun tahun No. 7 Tahun 2017 yang mana UU tersebut mengatur tentang pemilu, Jum’at, 01/09/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPD / BPK kampung dan Perangkat desa itu menerima gaji dari negara, jadi tidak dibenarkan untuk menjadi tim sukses, kampanye atau pun ikut politik praktis lainnya dan Larangan itu bukan tidak mendasar, tetapi jelas tertuang dalam berbagai regulasi.
Silahkan saja jika ingin menjadi Tim sukses atau masuk dalam kepengurusan partai dengan catatan mengundurkan diri dari perangkat desa.
Jadi, Saya berharap kepada PANWASLU agar bertindak tegas dan minta agar Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan supaya mengajukan pengunduran dirinya dari BPK karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilu.
Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa dan Aparat Desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi Kepala Kampung dan Aparat Kampung dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hasil pertemuan yang di adakan oleh PPS Kampung Bali Sadar Selatan dan dihadiri oleh Panwascam kecamatan Banjit, BPK, dan seluruh aparatur kampung Bali Sadar Selatan.
“Salah satu Media disaat sedang meliput kegiatan yang ada di kampung Bali Sadar Selatan,”menyimak dari hasil sosialisasi dan pertemuan tersebut bahwa benar ada salah satu oknum Wakil Ketua BPK atau sebutan lain dari BPD, berinisial (Nd) Ia diduga Ikut didalam mengkampanyekan salah satu calon legislatif di daerah dapil 5 yaitu Kecamatan Banjit.
Tentu dengan hal yang dilakukan oleh oknum Wakil Ketua BPK tersebut diduga sudah melanggar UU Kepemiluan yang mana isi Undang – undang tersebut bagi ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, BPK atau sebutan lainnya dilarang untuk menjadi tim pemenangan atau Tim Sukses baik itu Presiden, DPR atau DPD.
Dengan hal tersebut .dimana Wakil Ketua BPK Kampung Bali Sadar Selatan, dimana kalau memang benar dan terbukti Ia melakukan atau menjadi Tim Sukses salah satu calon legislatif mohon pihak Pengawas Pemilu Kabupaten untuk segera menindak Oknum Wakil Ketua BPK tersebut dan memberikan sangsi sesuai UU Pemilu yang berlaku.
Dengan adanya tindakan diduga pelanggaran tersebut maka kepada pengurus kelembagaan dan pemerintah diharapkan bisa memberhentikan oknum tersebut dari jabatan nya sebagai BPD / BPK di kampung tersebut guna untuk mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran terhadap Pemilu 2024. *** Bersambung
Penulis : * Eka Saputra*
Editor : Eka S Rakyat Pos Network
Sumber Berita : * Eka S Rakyat Pos Network*










