Kajari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Rakyat Pos Network”

Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), bertempat di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).

Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Kejari Way Kanan Refki Leksono, S.H. menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh perkara yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Ia mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana di Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah perkara yang kami musnahkan sebanyak 20 perkara, dan 9 di antaranya merupakan perkara narkotika dengan berat BB 0,4 gram,9 perkara Oharda,1 perkara Kamnegtibum, dan 1 perkara Tepul.

“Banyaknya kasus narkoba menunjukkan bahwa tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi,” ungkapnya.

Refki berharap pemusnahan barang bukti terutama Narkoba diharapkan bisa meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindak pidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan tertib,” pesan Kejari.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis bersama para tamu undangan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

Sidang Cerai Gugat Diwarnai Kemenangan Mutlak, Kantor Hukum Ivan & Rekan Sukses Kawal Putusan Verstek di PA Blambangan Umpu pada Awal Oktober
Wujudkan Slogan Kapolri, Polsek Banjit Gelar Malam Humanis “Rembuk tiuh dan sabuk kamtibmas
Manfaat Pembangunan Sumur Bor Dusun 2 Sari Mulyo, Kampung Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Di Musim Kemarau Sangat Bermanfaat Sekali
Polisi Tangkap Seorang Guru Ponpes Asal Kampung Kemu Di Kaltim Dalam Kasus Persetubuhan Anak
Bersembunyi Di Kalimantan Timur: Pelaku Persetubuhan Anak Di Way Kanan Akhirnya Diringkus Polisi
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tinjau Pasar Tematik Lumbok Seminung, Cek Aset yang Akan Dikelola PT Eljohn
Pertegas Rekam Jejak Profesional, Kantor Pengacara Ivan & Rekan Tuntaskan 5 Perkara Perdata Sepanjang Bulan Ini
Mabes TNI Mengadakan Penyuluhan Tentang Cegah Karhutla Di Wilayah Kecamatan Banjit

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Sidang Cerai Gugat Diwarnai Kemenangan Mutlak, Kantor Hukum Ivan & Rekan Sukses Kawal Putusan Verstek di PA Blambangan Umpu pada Awal Oktober

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Wujudkan Slogan Kapolri, Polsek Banjit Gelar Malam Humanis “Rembuk tiuh dan sabuk kamtibmas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Manfaat Pembangunan Sumur Bor Dusun 2 Sari Mulyo, Kampung Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Di Musim Kemarau Sangat Bermanfaat Sekali

Selasa, 29 September 2026 - 09:13 WIB

Polisi Tangkap Seorang Guru Ponpes Asal Kampung Kemu Di Kaltim Dalam Kasus Persetubuhan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Bersembunyi Di Kalimantan Timur: Pelaku Persetubuhan Anak Di Way Kanan Akhirnya Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE