Banjit, Rakyat Pos Network ”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Jaksa Garda Desa berlaku di seluruh pelosok Indonesia, dimana kejaksaan adalah mitra bagi Aparatur Desa dalam membangun Desa dengan Dana Desa, Selasa, 06/06/2023.
Diketahui, pada acara tersebut dihadiri oleh Penegak Hukum pihak kejaksaan kabupaten Way kanan, Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos.MM., Lurah/ Kepala kampung dan sekertaris kampung sekecamatan Banjit, BPK kampung.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa dimaknai sebagai lembaga yang hanya melakukan penuntutan, tetapi juga berperan dari sisi lain seperti bagaimana upaya kejaksaan dalam mencegah perilaku koruptif pejabat negara, maupun orang – orang yang mengelola keuangan negara melalui konsep penegakan Hukum dengan cara pencegahan dan salah satunya adalah program Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa ).
Dimana dalam sambutanya Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos.MM menjelaskan, kejaksaan menjadi mitra strategis Aparat Desa dalam membangun komunikasi untuk mempercepat pembangunan Desa melalui Dana Desa,”ucapnya.
Program Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara kejaksaan Agung dan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dari pemanfaatan dana Desa.
Program ini adalah upaya kejaksaan Agung agar dapat menjangkau seluruh Desa di Indonesia yang rencananya akan kita laksanakan dalam wilayah kabupaten Way kanan.
Serta merupakan program yang dilaksanakan untuk pengelolaan penyaluran dan pemanfaatan dana Desa khususnya, serta pengelolaan pembangunan melalui anggaran pendapatan dan belanja kampung pada umumnya.
Melalui program ini, diharapkan anggaran dana Desa yang setiap tahun nya meningkat dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyalah gunaan serta penyimpangan,” tegas Nasrullah Ali,S.Sos.
(* Eka Saputra* )










