Investor IKN Tak Disyaratkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN untuk Tempat Cuci Uang? | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung IKN yang digunakan untuk tempat cuci uang.
Said Didu juga mengherankan negeri ini yang hendak dibawa kemana.
“IKN untuk tempat cuci uang? Kau mau bawa ke mana negeri ini?,” ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (10/3).
Sementara itu, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menarik dana dari para investor dalam pembangunan IKN.
“Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalau di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang kita tau dana-dana masih disimpan bantal kasur di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik,” tutur Dhony dikutip dari Replubika.
Dhony optimistis aturan ini bisa meningkatkan daya tarik bagi para investor. Menurut dia, kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun IKN.
“Ini untuk mengundang semacam bukan tax amnesty memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin dulu jadiin barang di IKN, kalau udah jadi barang kan jadi gedung, infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty,” paparnya.
Diketahui, kebijakan terkait pelaku usaha yang tidak dipersyaratkan untuk mengonfirmasi status wajib pajak tertuang di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
“Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 4.
Peraturan ini diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 untuk memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru