Terkuak! Ini Alasan LPSK Mencabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan vonis yang harus diterima oleh Bharada E, pada Rabu, (15/2/2023) lalu. Vonis yang diterima Bharada E merupakan vonis yang paling ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya.
Melansir Suara.com, pada Sabtu, (11/3/2023), dalam sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diputuskan untuk menghentikan perlindungan atas Richard Eliezer atau Bharada E.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ucap tenaga ahli LPSK, Syahrial.
Adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E. Syahrial mengatakan bahwa sebelumnya Bharada E telah sepakat menandatangani perjanjian.
Adanya kaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan), menjadi indikasi status perlindungan terhadap dirinya dicabut pihak LPSK.
Sebelumnya, surat keberatan yang ditujukan langsung kepada pimpinan media tersebut telah disampaikan oleh pimpinan LPSK.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” ungkap Syahrial.
Lebih lanjut, juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan bahwa akan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada rutan.
LPSK menyerahkan tanggung jawab keamanan dan keselamatan Bharada E kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, setelah pihaknya mencabut status perlindungannya terhadap Bharada E.
Namun, alasan dicabutnya perlindungan terhadap Bharada E oleh LPSK, dibantah oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
“Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang ‘silakan, asalkan Eliezer setuju’. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer,” jelasnya, dikutip dari kontributor Suara.com, pada Jumat, (10/3/2023).
Ditambahkannya, seandainya Bharada E dilarang untuk berbicara saat di dalam rutan, maka hal tersebut sudah dianggap keterlaluan
Sumber: suara
Foto: Richard Eliezer alias Bharada E/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru