Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS

- Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

 

Kepala Sekolah SMPN 5 (WY).Kecamatan Gunung Labuhan. Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.Diduga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) disekolah secara bersama-sama dengan komite sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.Sabtu,(06/10/2023).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala sekolah SMPN 5 (WY). Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

“Perbuatan Kepala Sekolah dan Komite juga diduga sengaja membuat Permufakatan jahat. Dan melanggar Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 87 KUHP pidana yaitu untuk tindak pidana korupsi permufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

 

Dan dalam. Permendikbud No. 75/2016, sekolah maupun Komite Sekolah dilarang melakukan penggalangan dana yang bersumber dari pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Jika hal itu terbukti, maka bukan hanya kepala sekolah yang harus mendapatkan sanksi, tapi juga Komite Sekolah.

 

Namun Permendikbud No. 75/2016 yang hingga saat ini belum dicabut. Dan (UU PTKP).Diduga kuat telah diabaikan oleh oknum kepala Sekolah SMPN 5 Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way kanan, Provinsi Lampung.

 

Kepala Sekolah atas nama Komite Memungut biaya Rp 100,000 Setiap murid dan ditambah Rp 50,000 Rp Setiap murid dalam satu tahun. Total pungutan Rp 150,000/murid dalam satu tahun.

Hal ini terungkap atas keluhan wali murid yang merasa keberatan atas pungutan dari pihak sekolah/komite.

 

RM (54) Anak saya dua sekolah disana AR kelas 7 dan NL kelas 9. Dipungut biaya pagar 100.000 per orang dan biaya ekstrakurikuler 50.000 per orang. Dan wajib sipat nya, anak anak ikut ekstrakurikuler atau tidak anak anak diharuskan bayar. Saya merasa keberatan dengan ada nya pungutan itu jelas RM kepada media ini.

 

Ditempat terpisah Keluhan yang sama juga disampaikan SM (46) Ya pak anak saya MD kelas 9 juga tiap tahun bayar uang pagar dan ekstrakurikuler yang wajib dibayar, ikut atau tidak ikut kegiatan ekstrakurikuler.

 

“Selain dari dugaan pungutan liar (PUNGLI) Kepala Sekolah SMPN 5. (WY) diduga kuat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS)

 

Dari hasil investigasi media ini, pada hari selasa 3 oktober 2023. Di temukan ada beberapa bangunan yang rusak.

WC tidak dapat di gunakan.Dan ada beberapa pintu kelas yang rusak. Serta plafon yang sudah rusak parah.

 

Jelas kepala sekolah pada tahun 2022 tahap 1- 2- 3 menganggarkan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 37.539.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu ) dan pada tahun 2023 tahap 1 di anggarkan Rp 24.002.000 ( dua puluh empat juta dua ribu )total Rp 61.541.000 ( enam puluh satu juta lima ratus empat puluh satu ribu ).

 

Melihat dari keadaan fisik sekolah diduga kuat biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di korupsi.

 

Selanjutnya biaya administrasi kegiatan sekolah pada tahun 2022 tahap 1-2-3 Rp 44.455.900 ( empat puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus ) dan tahun 2023 tahap 1 Rp 18.628.200 ( delapan belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus ) total keseluruhan Rp 63.084.100 (enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu seratus)

 

Aneh memang “dengan anggaran yang besar mencapai ratusan juta. Namun kepala sekolah / jajarannya tetap melakukan pungli kepada siswa

 

Kepala Sekolah telah dikonfirmasi pada tanggal 3 dan 4/10/2023.

(WY) Kepala Sekolah mengatakan benar pak komite melakukan pungutan itu karna kepentingan keamanan jelas nya. Dan terkait penggunaan biaya perawatan yang tinggi kepala sekolah terkesan bingung menjelas kan.

 

Praktisi Hukum prof penandia Sh. Mh sangat menyangkan perbuatan kepala sekolah SMPN5 . Lewat sambungan telpon pernandia mengatakan akan memantau.

Penulis : ** Tim**

Editor : Eka S Rakyat Pos Network

Sumber Berita : ** Tim**

Berita Terkait

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis
Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023
Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya
Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023
Bedah Rumah Warga Program TMMD, Sudah Masuki Tahap Pemasangan Jendela
Kadis Kominfo Way Kanan,Wartawan Harus Mampu Menjalankan Kode Etik Jurnalistik Termasuk Mampu Menulis Berita
SMP Rawa Pitu Diduga Sengaja Memasang Bendera Yang Robek
Salurkan Bantuan CPP Tahap II Bulan Pertama Tahun 2023 Kepada 352 KPM Di Kantor Kelurahan Pasar Banjit

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:58 WIB

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:33 WIB

Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:35 WIB

Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32 WIB

Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023

Berita Terbaru