Menag Yaqut Dikritik Tak Adil pada Umat Islam; Pembubaran Pengajian Diam, Urusan Gereja Bereaksi | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan reaksi cepat dan menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) lalu.
Namun, reaksi cepat yang ia tunjukkan menuai sorotan dan kritik tajam. Itu karena Yaqut Cholil Qoumas dianggap tidak adil dalam bersikap ketika itu terkait umat Islam.
Kritik itu salah satunya datang dari netizen bernama Nazlira Alhabsy. Lewat akun Twitter @Valosenadya1 ia mengingatkan pembubaran pengajian yang berkali-kali menimpa ustaz yan didiamkan Yaqut.
“Sbg Menag anda sangat tdk adil terhdp Agama Islam, wajar jk ada yg meragukan ke-Islaman anda @YaqutCQoumas. Pembubaran pngajian Ust. Hannan Attaki, Ustd.Abdul Somad, Ust.Khalid Basalamah, Felix Siauw, Gus Nur, anda diam, bahkan cenderung menikmati. Tapi urusan Gereja ada (Anda) reaktif,” tegasnya.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam kasus ketua RT membubarkan ibadah jemaat GKKD di Lampung.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Awal pekan ini, beredar video di media sosial yang menunjukkan seseorang warga yang belakangan diketahui sebagai ketua RT membubarkan ibadah jemaat GKKD.
Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung bernama Wawan Kurniawan itu membubarkan ibadah jemaat GKKD lantaran gereja yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, itu belum mempunyai izin.
Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing sendiri mengatakan, GKKD sudah sejak 2014 membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar.“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Yaqut. (*)
Sumber: herald
Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru