Tiang Bambu Bendera Kusam Dan Sobek Pekon Batu Kabayan Tak Hargai Jasa Pahlawan

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, Rakyat Pos Network “

Balai Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat diduga dengan sengaja membiarkan sang saka merah putih dalam keadaan robek dan kusam berkibar di halaman kantornya.

Hal ini diketahui pada saat tim awak media mengunjungi kantor Balai Pekoan Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis hari Rabu pagi jam 11:13 siang tanggal (18/Januari /2023), terlihat jelas di depan Balai kantor tersebut terlihat bendera merah putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan robek, kusam dan lusuh.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945. Didalam undang-undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam Bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam lusuh dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, bukan tidak ada alasan jika undang-undang tersebut di tuangkan di hurup a yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payah nya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah. Dan juga dituangkan dalam Pasal 234 RKUHP menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Namun tidak dengan balai Pekon Batu Kebayan beserta seluruh pegawai Pekon apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu kasi pemerintahan Pekon yang bernama Destri yang telah menjabat sejak 2020 sampai saat ini sampai 2023 dengan gamblang menjawab bahwa bendera tersebut sudah beberapa kali ganti dan saat ini kondisinya memang sudah tidak layak di pasang.
“Bendera tersebut sudah beberapa kali di ganti pak, dan memang kondisi saat ini sudah tidak layak sih pak hingga saat ini belum pernah di lakukan sosialisasi dan maupun melakukan sosialisasi tentang undang undang dan peraturan bendera dari pihak pemerintahan kami”, ujar Destri
Sementara awak media mempertanyakan keberadaan Pratin yang tidak berada dikantor pada saat jam kerja.
Dengan adanya temua ini tim akan melakukan koordinasi kepada pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini PJ Bupati Lambar, dan akan memasukan surat permohonan informasi publik atas penggunaan dana anggaran Pemerintah Pekon melalui Dana Desa maupun Anggaran Dana Pekon (*Eka S/Tim *)

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru