“Waykanan, Rakyat Pos Network ” Buku nikah tidak kunjung diberikan, pasangan suami istri di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, pertanyakan tanggungjawab Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kampung setempat dan KUA Banjit.
Pasangan Sarmanto dan Nur Fadilah Sudha melangsungkan pernikahan sejak 10 July 2022 lalu, namun hingga saat ini Sudha empat bulan buku nikah tidak juga terealisasi.
“Kami sudha tanyakan sampai beberapa kali sama P3N nya tapi jawabnya masih proses terus.Apa iya sampai berbulan-blan gini,” keluh Nur Fadilah, Sabtu (19/11/2022), dirumah kediamannya.
Nur mengaku semua persyaratan sudah dipenuhi termasuk merubah status yang ada di KTPnya. “Untuk merubah status itu juga ga mudah, karena posisi say aini kan janda. KTP yang lama masih menikah, jadi harus dirubah dulu, Sudha kami lakukan, bahkan kartu KK yang tadinya saya masih ikut bapak saya, juga sudah dipecah. Jadi apa lagi kurangnya,” ujar dia.
Bahkan, kata Nur Fadilah, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit pengurusan semua Surat dan pernikahan. “Saya juga sudah bayar ke P3N untuk syarat pernikahan. Dan semua berkas sudah lengkap.
Bahkan taks edikit biaya yang kami keluarkan, karena bagi kami kalau sudah uang sebesar diatas satu jutaan itu, sangatlah besar,” katanya.
Nur Bersama suaminya, meminta agar P3N Kampung Kemu tidak mempermainkan mereka, alasanya karena sampai saat ini P3N tidak pernah memberikan keterangan jika tidak ditanya.
“Kalau mau tanya terus ya lama-lama malu sendiri. Harus kasih kami alasan, mengapa buku nikah itu belum juga keluar. Orang lain aja untuk dapatkan buku nikah itu tidak perlu proses lama. Kami sangat berharap KUA Banjit ini bisa beri kami alasan yang pasti, jangan ngambang gini,” ujarnya. (* Eka Saputra* )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT