ACT akan Bersurat ke Kemensos Minta SK Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Dibatalkan

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar akan berkirim surat permohonan pembatalan surat pencabutan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menyikapi terbitnya SK Mensos tersebut pada Rabu pagi (6/7).
Ibnu mengaku terkejut dengan terbitnya SK Mensos tersebut. Keterkejutan itu muncul karena sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (5/7), pihaknya secara kooperatif menghadiri undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Apalagi, dalam pertemuan itu, pihak Kemensos menyampaikan akan mengirimkan tim pemeriksa atau tim audit ke ACT, paling lambat hingga Kamis (7/7).
Akan tetapi belum sampai hari paling lambat itu, Kemensos malah mengeluarkan SK Mensos yang berisi tentang pencabutan Izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
“Hari ini kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok (Jumat) pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap,” ujar Ibnu, Kamis sore (6/7).
Ibnu meyakini, dengan suasana pertemuan yang hangat dan komunikasi yang sangat baik pada Selasa (5/7), pihak Kemensos diharapkan memudahkan ACT untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini.
“Kami sudah bikinkan surat, mungkin besok pagi akan kami kirimkan permohonan untuk pencabutan,” pungkasnya. 
Sumber: rmol
Foto: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru