Soal ACT, Marzuki Alie: Diselesaikan Secara Hukum, Jangan Peradilan Media

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai kasus dugaan penyelewengan uang donasi di ACT yang tengah mencuat di masyarakat perlu diselesaikan secara hukum, jangan peradilan media.
Hal itu diungkapkan Marzuki Alie melalui akun Twitternya. Menurutnya, ACT itu mempekerjakan ribuan orang. Demikian juga menyantuni ribuan orang. Izin ACT yang dicabut Kemensos, sehingga aktivitas pilantrofi ACT mati.
Ia menyarankan, kasus itu diambilalih pemerintah karena dimungkinkan aturan. Hanya saja, tidak bijak mematikan aktivitas ACT sampai kasus itu diselesaikan secara hukum, bukan peradilan media.
“Pilantrofi ACT yg mempekerjakan ribuan orang, dan ribuan pula yg disantuni, dicabut izin oleh@KemensosRI otomatis mati. Saran saya, diambil alih pemerintah, krn dimungkinkan aturan, tdk wise dimatikan, sampai kasus penyelewengan diselesaikan secara hukum, jangan peradilan media,” tulis Marzuki Alie yang dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar tidak setuju jikarekening ACT diblokir PPATK.
Menurutnya, hal itu bukan hasil korupsi tetapi dana umat untuk membantu masyarakat yang mengalami bencana alam. Tak hanya itu, Musni Umar juga menilai dana itu diaudit oleh auditor independen untuk mencegah fitnah.
“Mohon maaf PPATK saya tdk setuju dana umat di 60 rekening ACT diblokir. Itu bukan hasil korupsi tapi dana umat untuk bantu rakyat yang alami bencana. Dana umat yg dikelola ACT harus di audit oleh auditor independen utk cegah fitnah yg belum tentu benar,” tulis di akun Twitternya yang dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, PPATK mengkelaim telah memblokir 60 rekening atas nama entitas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketua PPATK,Ivan Yustiavandana menjelaskan, langkah itu sebagai bentuk langkah cepat meredakan polemik penyelewengan dana yang tengah mencuat di masyarakat.
Dia menegaskan, pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank yang bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut. 
Sumber: fajar
Foto: Marzuki Alie/ist

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru