Klaim RUU KUHP Telah Disempurnakan, Wamenkumham: Pemerintah dan DPR Ingin Segera Disahkan

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bersama parlemen telah melakukan pembahasan awal mencermati pandangan seluruh fraksi terkait RUU KUHP.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, RUU KUHP belum akan disahkan dalam waktu dekat.
Dikatakan Omar, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pihaknya telah menyerahkan draft RUU KUHP untuk ditelaah sehingga bisa menemukan kekurangannya sebelum disahkan.
Terkait hal ini, Omar mengungkapkan, setidaknya terdapat tujuh hal yang harus dan telah diperbaiki pemerintah agar RUU KUHP ini sempurna. Yang pertama, beber Omar Sharif, ialah formulasi dan redaksional dalam RUU KUHP yang wajib diperbaiki oleh pemerintah.
“Hal kedua, ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba dalam konsep 2019 enggak ada. Tiga pasal mengenai penadahan, dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukan lagi,” ungkap Omar Sharif kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/7).
Kemudian yang ketiga, lanjut dia, pemerintah harus melakukan penyelarasan atau sinkronisasi antara batang tubuh Undang-undang dan penjelasan mengenai hal tesebut. Selanjutnya, yang keempat pemerintah melakukan penyelarasan terkait sanksi pidana, agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada pada KUHP dengan yang di luar KUHP.
“Kelima kita melakukan sinkronisasi, dengan sejumlah UU diluar KUHP termasuk UU tindak pidana kekerasan seksual. Keenam kita mensistematisasi lagi, jadi reposisilah misalnya, kan kalau menghapus dua pasal urutan berubah dan terakhir banyak typo yang kita perbaiki,” ujarnya.
Namun begitu, kata dia, pemerintah dan DPR memiliki kesamaan visi yaitu menginginkan agar RUU KUHP ini bisa segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. ya kita tidak menentukan waktu harus kapan karena besok sudah penutupan masa sidang kan reses sampai 16 agustus berarti pembahasan setelah 16 agustus,” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/Net

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru