Rampas HP Bocah 11 Tahun, Tiga Pelaku Diringkus Jatanras Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (RakyatPos) – Tiga pria di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, gara-gara merampas ponsel dan menganiaya bocah 11 tahun. Ada pun inisial ketiganya yakni RF (32), EA (17), dan KF (27).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Bandar Lampung, pada hari Rabu 16 Juni 2022 malam. Peristiwa bermula, saat korban M. Arhan baru saja keluar dari rumahnya.
“Modus mereka ini, awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran korban yang sedang main ponsel. Lalu dua pelaku RF dan EA berpura-pura menanyakan alamat ke korban, ketika bermain Ponsel,” kata Kompol Yustam saat konpres di Mapolda Lampung, Senin (20/6/2022) siang.
Kemudian pelaku RF menganiaya korban, langsung merampas Ponsel yang digenggamnya. Sementara pelaku EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya.
“Setelah berhasil merampas Ponsel, keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya mendatangi pelaku KF, agar membeli Ponsel curiannya seharga Rp650 ribu,” ujar Yustam.
Dari hasil penjualannya itu, mereka mendapat uang masing-masing senilai Rp300 ribu. Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin. Sementara peran pelaku KF ini ditangkap karena menjadi penadah barang curian.
Dari pengakuan, mereka beraksi karena masalah ekonomi, lalu uang itu digunakan untuk membayar kontrakan. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor, Ponsel, dan kotaknya milik korban. 
Sementara itu, mewakili Kabidhumas Polda Lampung, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada orang tua agar selalu  mengawasi anaknya yang sedang bermain HP, kita mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ujar Rahmad. 
“Terutama anak-anak dibawah umur, perlu kita awasi, pada usia seperti itu belum mampu menilai situasi, saat sedang ada ancaman atau ada orang yang mencurigakan”, terang Rahmad. 
Penulis : Suryanto

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru