Piala Presiden Memakan Korban, Pengamat Minta Tindak Tegas Panpel

- Jurnalis

Minggu, 19 Juni 2022 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Turnamen pra musim Piala Presiden memakan nyawa. Pada Jumat (17/6/2022) 2 orang Bobotoh meninggal duni saat hendak menonton pertandingan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.
Dua Bobotoh yang meninggal ialah Ahmad Solihin (Cibaduyut) dan Sopiana Yusup (Bogor) akibat berdesakan dan terinjak-injak saat berebut masuk ke dalam Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Meninggalnya 2 Bobotoh saat ingin menyaksikan laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya mendapat sorotan khusus dari pengamat sepak bola tanah air, Akmal Marhali. Melalui postingan pada akun Instagram pribadinya, Akmal Marhali menuntut keras Panitia Pelaksana (Panpel). Menurutnya, Panpel harus mendapatkan hukuman yang berat.
“Satu nyawa terlalu mahal dikorbankan untuk sepak bola Indonesia. Apalagi, dua! PSSI harus segera membuat regulasi suporter,” tulis Akmal Marhali di akun Instagram pribadinya.
Akmal Marhali juga menunjukkan data suporter yang meninggal sejak Liga Indonesia digelar pada 1994. Menurutnya Sopiana dan Solihin merupakan korban ke-77 dan 78.
“Menurut data SOS, Sopiana dan Solihin merupakan korban ke-77 dan 78 yang meregang nyawa sejak Liga Indonesia digelar pada 1994. Ini tidak boleh dianggap remeh atau disebut sebagai kecelakaan sepakbola biasa. Ini harus ditangani secara serius oleh pihak-pihak terkait agar tidak berulang-ulang dikomunikasikan,” tulisnya.
Akmal juga menekankan jika Panitia Pelaksana (Panpel) harus bertanggung jawab atas meninggalnya 2 orang Bobotoh tersebut. Bagi Akmal Marhali, kejadian semacam itu harus diberika tindakan tegas dan berat, mengingat turnamen ini membawa nama Presiden RI, Joko Widodo.
“Panitia harus bertanggung jawab atas kejadian ini dan diberikan sanksi tegas dan berat. Apalagi turnamen ini mengatasnamakan Presiden@jokowi,” imbuhnya.
Menurut Akmal Marhali, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku Panpel tidak mampu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP). Hal itu disampaikan langsung melalui postingan Instagram pribadinya @akmalmarhali20.
“PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai panitia pelaksana tidak mampu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) dengan benar. Tidak juga melakukan antisipasi kemungkinan membludaknya jumlah penonton dan sosialisasi regulasi paska Covid-19. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Stadion FIFA juga tidak dijalankan. Terlalu euforia sepakbola boleh pakai penonton dan melupakan aturan. Banyak suar bermain juga di stadion,” tulisnya.
Sumber: suara
Foto: Piala Presiden Memakan Nyawa, Pengamat Minta Tindak Tegas Panpel/Instagram @akmalmarhali20

| RakyatPos.ID

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru