Kemenkumham Ungkap Partai Mahasiswa Indonesia Ternyata Perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham mengungkap Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
Kemenkumham menyebut alamat kantor Partai Mahasiswa Indonesia yang tertera di surat Kemenkumham pada 17 Februari sudah benar.
“Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945,” kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).
Baroto menerangkan penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar sesuai dengan permohonan pendaftaran perubahan AD/ART.
Di situ tertulis surat permohonan alamat DPP Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 1945 berada di Jalan Duren Tiga Nomor 19D, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Penulisan alamat Partai Mahasiswa Indonesia sudah benar dan sesuai mendasarkan pada alamat yang tercantum dalam surat permohonan pendaftaran perubahan AD/ART,” ujarnya.
“Dalam surat permohonan tertulis bahwa alamat DPP Parkindo 1945 adalah Jalan Duren Tiga Raya No 19d, Duren Tiga, Pancoran-Jakarta Selatan,” katanya.
“Perubahan alamat domisili partai dimungkinkan dengan melaporkan melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Terhadap hal ini Kemenkumham telah menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak Partai Mahasiswa Indonesia,” tegasnya lagi.
Sementara itu, alamat Partai Mahasiswa Indonesia seharusnya bukan di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D, Pancoran, Jakarta Selatan yang saat ini ditempati Partai Pandu Bangsa.
Seharusnya, alamat Partai Mahasiswa Indonesia ada di Jalan Cikini Raya Nomor 60 Blok 60i, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dari pihak kami sudah mengirimkan surat untuk mendaftarkan alamat kantor tetapi mungkin di situ ada kesalahan penginputan, dicatut lah salah satu alamat parpol yaitu Pandu Bangsa,” kata Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, Sabtu (23/4).
Eko mengaku sudah mengirimkan alamat kantor partai di Cikini ke Kemenkumham, namun ternyata Kemenkumham menginput tidak sesuai yang disetor oleh Partai Mahasiswa Indonesia.
“Kita mengirimkan suratnya mulai akhir Februari, surat untuk domisili kantor,” kata dia seperti dilansir detikcom.
Sementara itu, alamat markas Partai Mahasiswa Indonesia di Jakarta Selatan ternyata merujuk ke markas Partai Pandu Bangsa.
Keganjilan soal alamat Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM disebut karena kesalahan Kemenkumham sendiri.
“Sepertinya memang ada kekeliruan saat penginputan datanya,” kata Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, Sabtu (23/4).
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua BEM Nusantara Eko Pratama (ist)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru