“Way kanan, Rakyat Pos Network, “Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Pembahasan Peningkatan Produk Dalam Negeri Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (18/04/2022) bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kiki Christianto, S.E.,M.M.
Pada rapat tersebut membahas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, sebagai upaya mendorong pengoptimalan penggunaan produk dalam Negeri pada belanja Pemerintah. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk Meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri, Meningkatkan utilisasi Nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi Industri sehingga mampu bersaing di Pasar Dunia, Meningkatkan kesempatan kerja, Penghematan devisa Negara serta Meningkatkan ketergantungan terhadap produk Luar Negeri melalui pengoptimalan belanja Pemerintah.
Pemerintah berharap proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam Negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yangn dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia. Serta Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut TKDN adalah besarnya komponen dalam Negeri pada barang, jasa dan gabungnan barang dan jasa. Data/Informasi terkait TKDN barang/jasa dapat diakses melalui tkdn.kemenperin.go.id. (* Eka Saputra*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













