Johan Khan Pelapor Kasus Penistaan Agama Ade Armando Sempat Diancam, Begini Ceritanya

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.ID – Pelapor Ade Armando, seorang karyawan swasta atas nama Johan Khan membagikan kisahnya di tengah lamanya penantian terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkannya. Kepada Tim Redaksi Maktabu Republika, Johan bahkan mengaku sempat diancam oleh berbagai pihak yang tak bertanggung jawab. Menurut dia, ancaman tersebut muncul lewat media sosial dengan kata-kata yang kasar.
“Ancaman sempat ada. Kata-katanya yang gak pantas tapi saya enggak ladenin,”ujar Johan saat berbincang lewat sambungan telepon, Kamis (14/4).
Johan menegaskan, dia tak akan mempermasalahkan jika ada berbagai pihak yang menyerang pribadinya. Hanya saja, Johan mengingatkan, dia akan bertindak jika ada yang menyerang kehormatan keluarga dan agama. “Saya enggak mau mengurangi kasus saya menjadi kasus pribadi,”jelas Johan.
Seperti diketahui, Johan Khan melaporkan Ade Armando dengan delik UU Informasi Teknologi dan Elektronika (ITE) yang menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.
Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Johan Khan melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 23 Mei 2015. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi Ade tidak memenuhinya.
Ade Armando sempat menjadi tersangka sebelum polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2017. Johan Khan kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang bersangkutan mengabulkan permohonan gugatan tersebut dan memerintahkan kasus Ade Armando untuk dilanjutkan kembali. Hanya saja, hingga kini polisi belum melanjutkan kasus tersebut.
Sumber: republika

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru