Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1433H Pada 3 April 2022

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (RakyatPos) – Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1443H, yang di gelar pada jam 19.15 wib, yang dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak yang berkompeten, menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443H jatuh pada hari Ahad tanggal 03 April 2022.
Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas saat Konferensi Pers dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menentukan 1 Ramadhan, Penerintah menggunakan dua (2) metode penentu hilal. 
” Pemerintah Selalu menggunakan dua (2) metode dalam menentukan Hilal yakni dengan menggunakan Hisap atau perhitungan dan Ruhyat atau melihat langsung,” ujar Yaqut Cholil. 
Selanjutnya kata Yaqut Cholil, bahwa Kementerian Agama telah menyebar petugas Ruhyat di 31 (tiga puluh satu)  Provinsi seluruh Indonesia. 
” Dari 31 Provinsi Petugas Ruhyat yang kami tugaskan, berjunlah 101 titik Ruhyat.  Dari Laporan masing-masing setiap titik Ruhyat, hampir seluruh titik tidak melihat Hilal. Jadi secara mufakat diputuskan bahwa 1 Ramadhan 1443H jatuh pada hari Ahad tanggal 3 April 2022,” jelas Yaqut. 
Terkait dengan Muhammadiyah yang beda perhitungan hilal dengan pemerintah, Menteri Agama berpesan dan berharap untuk tetap menjaga persatuan, kerukunan, saling menghormati dan tetap bersemangat dalam menjalankan ibadah Puasa Ramadhan. 
” Dengan Puasa Ramadhan ini, semoga kita semua seluruh rakyat Indonesia lebih bertambah Iman, khusuk dalam beribadah, selalu memperbanyak amalan-amalan sodaqoh dan kebaikan-kebaikan sehingga tercipta suasana yang aman kondusif dan penuh berkah, ” pungkas Yaqut. 
Penulis : Suryanto

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru