Satreskrim Polres Pesawaran Panggil Oknum LSM GMBI Terkait Ujaran Kebencian dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran memanggil ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, terkait Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis.
 
Dalam rilis yang redaksi RakyatPos.id terima, keduanya diperiksa sebagai tindaklanjut atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, yang diduga dilakukan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video.
 
Dihubungi melalui telepon, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang ketua LSM GMBI tersebut.
 
“Iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini,” Kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Jumat (7/1/2022).
 
Kasatreskrim mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya (terlapor), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah Video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
 
“Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana,” jelasnya
 
Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan (dilanjutkan) sesuai proses hukum
 
“Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya 7 (tujuh) organisasi Pers Di Kabupaten Pesawaran melaporkan Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, atas dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis pada minggu (2/1/2022) dengan nomor laporan :
STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
 
Tujuh lembaga pers tersebut yaitu : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.
 
“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” kata Koordinator wartawan Rama Diansyah. (wn)
Oleh : Syahrullah
Editor : Hendra Subarka

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru