Penjaringan BPK Periode 2022 – 2028 di 221 Kampung Di Way Kanan, Berikut Penjelasan Kadis PMK.

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Way kanan, Rakyat Pos Network, “Badan Permusyawaratan Desa/Kampung (BPK) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau dapat disebeut parlemennya desa. Mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 menyebut Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan juga menampung aspirasi masyarakat desa.

Pada tahun 2022 ini, Kabupaten Way Kanan melakukan perekrutan calon Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang ada di 221 Kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan sebagaimana dijelaskan Ixuan Ahmadi selaku Kadis PMK Way Kanan kepada media.
Ya tahun ini kita lakukan perekrutan calon BPK sebagaimana petunjuk dari surat Mendagri Nomor :440/52.Sj tanggal 5 Januari 2021 perihal pengisian Anggota BPK dan di Kabupaten Way Kana nada 221 Kampung yang akan melaksanakan perekrutan Calon BPK, Jelas Ixuan Ahmadi.
Tahapan pejaringan BPK terdiri dari : Penjaringan Musyawarah Perwakilan Wilayah, Musyawarah perwakilan Perempuan, Penetapan Calon Anggota Terpilih, Penetapan Daftar Tunggu Anggota BPK, dan Peresmian Anggota BPK. Tahapan dimulai dari 8 Januari sampai dengan 31 Mei 2022.
Saat ini proses penjaringan calon BPK berada pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan oleh Kepala Kampung. Panitia pemilihan berjumlah maksimal 11 orang dengan rincian 3 orang dari aparatur kampung dan 8 orang dari tokoh masyarakat sebagaimana dijelaskan Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Kampung.
Saat ini proses Penjaringa ada pada tahapan pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung selanjutnya panitialah yang bertugas melakukan tahapan-tahapan perekrutan calon BPK sebagaimana dijelaskan Pak.Kadis tadi, sementara untuk jadwal/waktu tahapannya sudah ada sesuai surat edaran Pemda Way Kanan melalui Sekda dengan nomor surat : 970/14/IV.13-WK/2022.
Berkaitan dengan persyaratan calon BPK sendiri diantaranya : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta memelihara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat, Bukan sebagai perangkat pemerintahan kampung, Bersedia dicalonkan sebagai anggota bpk, Wakil penduduk kampung yang dipilih secara demokratis, Bertempat tinggal diwilayah Pemilihan.
Nantinya akan terpilih 7 orang anggota BPK disetiap kampung dimana salah satunya harus seorang wanita sebagai perwakilan perempuan, bahkan bisa lebih dari 1 orang perempuan yang akan menjadi anggota BPK ,
Adapun penjelasan lebih lengkap dapat datang langsung kebalai desa menemui Kepala atau perangkat Kampung setempat. *(*Eka,S**)
RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Ada Apa Dengan SMP 6 Banjit: Diduga Dewan Guru Lalai Dalam Pengawasan Hingga Terjadi Perkelahian Antar Pelajar Di Lingkungan Sekolah
ICMI Orda Way Kanan Hoaks Dan Polarisasi Agama Menjadi Ancaman Demokrasi
Ketua TP PKK Ny. Hj, Dessy Afriyanti Adipati Dorong Suksesnya BIAN
Fantastis Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan di Way Kanan
Ramai-ramai tokoh Way Kanan minta segera di PAW anggota DPRD terlibat Kasus Narkoba
Acara Halal Bihalal Kakam Bumi Baru Semoga Silahturahmi Tetap Terjaga
“Masyarakat Keluhkan Jembatan Rusak sepanjang 5 meter dan lebar 3 meter itu Rusak di Tahun 2017 akibat terjangan Banjir .
“Pemkab Way Kanan Ikuti Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Tahun 2022 Secara Virtual.

Berita Terkait

Minggu, 21 Mei 2023 - 00:29 WIB

Ada Apa Dengan SMP 6 Banjit: Diduga Dewan Guru Lalai Dalam Pengawasan Hingga Terjadi Perkelahian Antar Pelajar Di Lingkungan Sekolah

Senin, 27 Juni 2022 - 14:30 WIB

ICMI Orda Way Kanan Hoaks Dan Polarisasi Agama Menjadi Ancaman Demokrasi

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:06 WIB

Ketua TP PKK Ny. Hj, Dessy Afriyanti Adipati Dorong Suksesnya BIAN

Jumat, 3 Juni 2022 - 05:11 WIB

Fantastis Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan di Way Kanan

Senin, 30 Mei 2022 - 11:15 WIB

Ramai-ramai tokoh Way Kanan minta segera di PAW anggota DPRD terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru