Polsek Banjit Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjit, Rakyat Pos Network ”

 

Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Lingkungan V Sindang Jaya Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (26/06/2023).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka inisial AS alias Galing (24) berdomisili di Kampung Simpang Asam Kelurahan Pasar Banjit Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul. 10.00 WIB, pelapor an. Imam Suhada sedang berada di salah satu warung di Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

 

Datang terlapor Galing meminjam motor Yamaha Vega R tahun 2008 BE 8472 HN warna merah dengan alasan akan dipakai untuk menjemput temannya di pasar Banjit.

 

Selanjutnya pelaku mengendarai sepeda motor milik korban namun sampai dengan sore hari pelaku tidak kembali, sehingga Imam meminta bantuan saksi untuk mencari kerumah pelaku namun tidak ditemukan.

 

Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkannya ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

 

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar puklu 11.30 WIB unit Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya di Kelurahan Pasar Banjit.

 

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

(**/ Eka Saputra**)

Berita Terkait

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis
Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS
Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023
Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya
Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023
Bedah Rumah Warga Program TMMD, Sudah Masuki Tahap Pemasangan Jendela
Kadis Kominfo Way Kanan,Wartawan Harus Mampu Menjalankan Kode Etik Jurnalistik Termasuk Mampu Menulis Berita
SMP Rawa Pitu Diduga Sengaja Memasang Bendera Yang Robek

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:58 WIB

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:33 WIB

Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:35 WIB

Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32 WIB

Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023

Berita Terbaru