Diduga Lakukan KDRT, Seorang Ayah Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

 

Seorang Ayah di Kampung Gedung Batin, Umpu Semenguk, Way Kanan, inisial SH (42 th) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap anak dan istrinya. Rabu (05/07/2023).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Senin, 12-06-2023 sekitar pukul 13:00 WIB korban Gustina (istri pelaku) sedang berada dirumah, setibanya dirumah anak korban berinisial ADS (13 th) berpamitan ke Kampung Kalipapan untuk membeli makanan bersama temannya.

 

Beberapa waktu kemudian sekitar setengah jam, SH menyusul anaknya dan bertemu di Jalan PTPN VII lalu anaknya berhenti, kemudian SH langsung menarik rambut dan memukul pipi korban berulang kali.

 

“Tak hanya itu, terlapor juga menendang dibagian pinggang sebelah kiri dan menginjak dibagian bahu sebelah kiri korban.

 

Setelah puas memukul anaknya, terlapor menyuruh pulang setibanya dirumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah memukul anaknya tersebut di tengah kebun.

 

“Mendengar cerita itu, lalu Gustina keluar dan melihat anaknya yang memar lemas dan ketakutan kemudian ibu korban tidak terima dan SH malah langsung memukul Gustina di bagian pipi sebelah kiri dan kanan.

 

“Merasa tidak terima Gustina akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polres Way Kanan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari Senin, 03-07-2023 pukul 17:00 WIB, di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kp. Gedung Batin Kec. Negeri Agung Kabupaten Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. “ Ungkap Kasat.

(**/ Eka Saputra**)

Berita Terkait

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis
Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS
Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023
Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya
Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023
Bedah Rumah Warga Program TMMD, Sudah Masuki Tahap Pemasangan Jendela
Kadis Kominfo Way Kanan,Wartawan Harus Mampu Menjalankan Kode Etik Jurnalistik Termasuk Mampu Menulis Berita
SMP Rawa Pitu Diduga Sengaja Memasang Bendera Yang Robek

Berita Terkait

Senin, 9 Oktober 2023 - 06:58 WIB

Oknum (ASN) kecamatan Banjit: Bersikap Arogan Terhadap Salah Satu Jurnalis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark,Up Dana BOS

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:33 WIB

Polres Way Kanan Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Tahun 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 - 02:35 WIB

Diduga Rekanan Kontraktor Pengerjaan Jalan Lapen Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuwon Ratu: Asal Jadi Dan Tidak Ada Papan Informasi Nya

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32 WIB

Musrenbangkam 2024 dan Monitoring dan Evaluasi Tahap II 2023

Berita Terbaru